Assalamualaikum wr. wb. Saya telah berkeluarga dengan 1 orang putra. Adapun permasalahan yang saya hadapi adalah apabila saya telah berhubungan dengan istri di malam hari, kemudian masuk waktu subuh, saya dan juga istri langsung salat subuh hanya dengan membasuh alat kelamin saja tanpa harus mandi dulu, karena saya pernah membaca di salah satu artikel Al-Islam jum’at di mesjid raya Bogor, Berdasarkan hadis, bila Rasulullah pernah melakukan hal ini dengan syarat apa, itu yang saya lupa. Mohon tanggapannya, terima kasih. Wassalam. (Mohamad Andri, Bogor)
Jawaban:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maaidah: 6)
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. katanya, “Apabila Rasulullah saw. mandi junub, Rasulullah mengawalinya dengan mencuci kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan menggunakan tangan kanan ke tangan kiri, kemudian mencuci kemaluan dan berwudu sebagaimana yang biasa dilakukan ketika ingin mendirikan salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sampai rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, seterusnya baginda membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR Bukhari).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. katanya, “Nabi saw. bersabda, ‘Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan, kemudian menyetubuhinya, maka dia wajib mandi.” (HR Bukhari).
Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. katanya, “Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Nabi saw. tentang mimpi yang berlaku kepada seorang perempuan sebagaimana mimpi seorang lelaki. Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, dia wajiblah mandi junub.’ Ummu Sulaim berkata, ‘Aku malu untuk bertanya hal tersebut yang terjadi pada diriku.’ Ummu Salamah berkata, ‘Apakah hal ini terjadi pada perempuan?’ Nabi saw. bersabda, ‘Ya’, lalu Ummu Salamah bertanya, ‘Bagaimana dia ingin memastikannya.’ Nabi saw. bersabda, ‘Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kasar dan berwarna putih, adapun mani perempuan itu halus dan berwarna kuning. Setiap mani yang menyerupai mani lelaki atau perempuan, sudah pasti mani tersebut adalah darinya.”
Dalam ayat dan beberapa hadis tersebut di atas terlihat jelas bahwa apabila seorang junub, baik karena berhubungan suami istri atau mimpi, maka sudah menjadi kewajiban untuk mandi janabah (mandi junub). Seorang yang junub boleh saja tidak mandi janabah dengan syarat dia dalam keadaan tidak ada air, atau sakit yang menurut dokter dia tidak boleh kena air, sebagaimana yang ada dalam beberapa hadis dan kitab-kitab fikih. Dalam keadaan demikian disebut darurat. Sekian, wallahu a’lam.
0 komentar: